Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

Sabtu 26-04-2025,19:50 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

2.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 

3.Prajurit Tentara Nasional (TNI)

 

4.Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

BACA JUGA:Gaji 13 Berkurang, Oknum Polwan di Mojokerto Borgol dan Bakar Suaminya yang Juga Anggota Polisi di Aspol

BACA JUGA:Gaji 13 ASN dan Non ASN Pemkot Palembang Cair Juni 2024, Jumlahnya Bikin Sumringah, Ratu Dewa: Alhamdulillah!

5.Pejabat Negara

 

6.Hakim

 

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Dari ketujuh pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut kemudian munculah pertanyaan.

Yakni pertanyaan tersebut adalah, apakah PPPK yang baru saja dilantik juga berhak menerima gaji ke-13.

BACA JUGA:Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya

Kategori :