2.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3.Prajurit Tentara Nasional (TNI)
4.Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5.Pejabat Negara
6.Hakim
7. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Dari ketujuh pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut kemudian munculah pertanyaan.
Yakni pertanyaan tersebut adalah, apakah PPPK yang baru saja dilantik juga berhak menerima gaji ke-13.
BACA JUGA:Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya