Salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan Kemenkum adalah melalui penyediaan data dari layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Kemenkum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual
Hal ini diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan dalam melengkapi data kepesertaan yang belum tercakup, serta menjaga agar kepesertaan tersebut tetap bertahan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa kerja sama dengan Kemenkum diharapkan dapat mempercepat perluasan cakupan kepesertaan program JKN.
“Pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum akan memungkinkan BPJS Kesehatan untuk mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini,” jelas Ghufron. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat tercapai kualitas cakupan kepesertaan yang lebih baik.
Per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau sekitar 98,13 persen dari total penduduk Indonesia. Meskipun demikian, masih ada sekitar 2 persen penduduk yang belum terdaftar dalam program ini.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah memastikan agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan.
Melalui kerja sama ini, Kemenkum berharap dapat memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan manfaat dari program JKN.
Kerja sama antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan bukan hanya soal pertukaran data, tetapi juga mencakup kolaborasi program yang akan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa yang lebih sehat.
Kemenkum akan mendukung BPJS Kesehatan dengan informasi terkait pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual yang dapat memperkaya data kepesertaan program JKN.
Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang bersifat teknis. Di masa depan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan JKN bagi seluruh masyarakat Indonesia.