Tak hanya itu, hingga hari ke-10 pasca-kejadian, korban masih mengalami dampak fisik berupa bercak darah di bola mata yang belum hilang sepenuhnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, yang menyayangkan penundaan persidangan meskipun menghormati keputusan tersebut.
Ibu dari Lady beserta sopir lainnya saat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU diruang sidang PN Palembang--
"Kami menghargai alasan penundaan sidang, namun kami sangat berharap minggu depan tuntutan pidana terhadap terdakwa benar-benar dibacakan. Jangan sampai ditunda lagi demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban," ujar Redho.
Lebih lanjut, Redho menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat kepada pihak Kejaksaan pada 17 dan 21 April 2025, yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut dengan pidana maksimal.
BACA JUGA:Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang
Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat mencederai rasa kemanusiaan dan profesi korban sebagai tenaga kesehatan yang tengah menjalani pendidikan.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat brutal, dan sampai hari ini belum ada upaya perdamaian dari pihak terdakwa kepada korban," tegasnya.
Redho menambahkan, pidana maksimal diharapkan tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap tenaga medis dan masyarakat umum.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan. Publik kini menantikan sikap tegas dari penegak hukum untuk memberikan putusan yang adil dalam perkara yang telah menyita perhatian luas ini.