3. Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi.
4. Instansi telah menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana.
5. Keputusan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, pengangkatan CPNS juga harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23 dan 24, seperti:
- Berusia tidak lebih dari 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun.
- Tidak terlibat politik praktis.