Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci Pasar Cinde Palembang, Mantan Gubernur Alex Noerdin Turut Diperiksa

Senin 21-04-2025,17:09 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMESK.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa 3 saksi penting dalam rangka pendalaman materi perkara.

Ketiganya termasuk nama besar yang tidak asing bagi publik Sumsel, salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel. 

Selain itu, dua nama lain yang turut diperiksa adalah Edi Hermanto yang diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Pemprov Sumsel pada periode 2014-2015, serta seseorang berinisial DW yang menjabat sebagai Project Manager PT BR pada tahun 2018.

BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks

BACA JUGA:Banyak Kenangan Pasar Cinde Tak Terlupakan, Netizen Tanya Siapa Yang Buat Pasar Legend Hancur Sepert Ini?

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat diwawancarai awak media pada Senin, 21 April 2025. 

Menurut Vanny, ketiga saksi diperiksa secara intensif sejak pukul 10.00 WIB pagi di kantor Kejati Sumsel, dan hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.

"Ketiga saksi yang kami periksa hari ini masing-masing mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde," ujar Vanny.

Pemeriksaan ini, lanjut Vanny, merupakan bagian dari upaya serius Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. 

BACA JUGA:Mangkrak Hampir 7 Tahun, Penyidikan Kasus Pasar Cinde Masih Belum Temui Titik Terang, Ada Apa?

BACA JUGA:NGERI, Kondisi Pasar Cinde Seperti Hutan dengan Kolam yang Seram, Netizen: Mirip Taman Jurassic Park

Ia menyebutkan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan di Palembang, justru kini menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dituntaskan.

"Penyidikan ini tidak hanya menyasar pada kronologi aliran dana dan pelaksanaan proyek, tapi juga menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Vanny juga menegaskan bahwa pihak Kejati Sumsel tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka apabila bukti-bukti yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.

Kategori :