Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tetapkan 1 Orang Pria Sebagai Tersangka Terbakarnya Gudang BBM Oplosan

Senin 21-04-2025,14:24 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang

BACA JUGA:Tertibkan Gudang BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir, Petugas Gabungan Dihalangi Oknum, Siapa Dia?

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, asap hitam tebal pekat menyelimuti Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih Kabupaten Ogan Ilir, Rabu sore, 16 April 2025.

Berdasarkan video berdurasi 27 detik yang diunggah akun Facebook @Monika Monik, kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Indralaya Utara. 

"Kebakaran di Desa Permata Baru Belakang Polres Kecamatan Indralaya Utara," tulis akun tersebut. 

Akibat asap hitam tebal tersebut, membuat seluruh pengguna Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih, memperlambat laju kendaraan mereka. 

BACA JUGA:WUIH, Narator Akun Medsos Ini Bongkar Kongkalikong Pejabat Negara Dalam Kasus Korupsi Oplos BBM Pertamina

BACA JUGA:Mobil Pick Up Angkut 2.000 Liter BBM Tabrak Pohon di Jalan Soekarno Hatta, Ternyata Tewaskan Penumpang

Unggahan ini, sontak membuat sejumlah netizen heboh. Banyak yang berkomentar terkait objek kebakaran, sehingga menyebabkan asap hitam tebal. 

"Ada apa itu adek?," tanya netizen. 

Sang pemilik akun pun lalu menjelaskan, bahwa objek yang terbakar tersebut merupakan gudang tempat penyimpanan minyak. 

"Kebakaran Gudang Minyak Kak," katanya.

Kategori :