PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan korupsi yang mengguncang tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, kembali memeriksa sejumlah nama untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Setelah pemeriksaan terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan sang suami Dedi Siprianto, penyidik kini bergerak cepat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci dari internal PMI.
Pemeriksaan berlangsung intensif pada Senin, 21 April 2025 di mana sebanyak 11 saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dari rilis yang diterima redaksi, para saksi yang diperiksa diperiksa merupakan pejabat dan pengurus PMI Palembang dengan berbagai posisi strategis.
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Kamis Ini Dijadwalkan Ulang untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana PMI
Di antaranya H yang menjabat sebagai Sekretaris PMI, L sebagai Kepala Bidang Kesehatan, serta dr. S yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI pada tahun 2020.
Ketiganya, dianggap memiliki pengetahuan mendalam soal pengelolaan dana dan kegiatan operasional PMI selama periode yang tengah diselidiki.
Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda saat memakai rompi keramat tersangka korupsi Pidsus Kejari--
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa delapan anggota lainnya yang tak kalah penting dalam struktur organisasi PMI.
Mereka adalah HA, Y, AAA, MA, MF, dan KA. Selain itu, AB selaku Wakil Sekretaris PMI dan dr. M yang menjabat sebagai Wakil Ketua turut diperiksa secara mendalam untuk menggali lebih jauh mengenai aliran dana serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran PMI.
Sumber dari lingkungan kejaksaan menyebutkan bahwa fokus utama pemeriksaan saat ini adalah menelusuri indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, khususnya dalam kegiatan kemanusiaan yang dikelola PMI.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga kuat diselewengkan oleh oknum dalam organisasi, termasuk yang terkait dengan nama-nama pejabat aktif maupun nonaktif.
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI