11 Tusukan dan Sebulan Buron, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditangkap Motif Asmara

Senin 21-04-2025,14:14 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai sebulan hidup dalam persembunyian, M Syukri Zen mantan anggota DPRD Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin 21 April 2025.

Syukri Zen ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Patmawati (40) pada Jumat 21 Maret 2025 lalu.


Sukri Zen Mantan Anggota Dewan yang Tusuk Mantan Istri Ditangkap Polisi di Banten.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Akibat itu, mantan istri dari eks anggota legislatif Palembang itu, alami luka sebanyak 11 tusukan di sekujur tubuhnya dan langsung dilarikan ke RS Hermina Jakabaring Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa yang bersangkutan setelah menjadi Target Operasi (TO) akhirnya berhasil diamankan.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Usai Tusuk Eks Istri, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Masih Diburu Polisi

BACA JUGA:Oknum Polres Lahat yang Ditahan Akibat Peloroti Uang Teman Wanitanya Ternyata Anak Mantan Anggota DPRD OKU

Dijelaskan, setelah berhasil diendus dan diketahui keberadaannya di sebuah wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi. 

"Pelaku berhasil kita tangkap ditempat persembunyian sebuah kostan, di Kota Tangerang Banten, pada Sabtu 19 April 2025 malam," ungkapnya, Senin.

Haryo mengatakan untuk motif sendiri pelaku ini sebenarnya masih cinta terhadap korban. 

"Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain, " katanya.

 

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Cabut PK, Dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

"Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, " tegas Harryo kembali.

Kategori :