Pukul Tetangganya dengan Sapu Ijuk Hingga Sobek di Kepala, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Indralaya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan setelah menanggapi laporan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada hari Rabu, 27 Agustus 2024, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Yogi Pranata, 29 tahun, di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban, dimana pelaku yang diketahui bernama Andrian alias Ja'il, 30 tahun, melakukan pemukulan terhadap korban.
Pemukulan itu dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah benda tumpul jenis sapu ijuk bergagang bambu.
BACA JUGA:Pembesaran Ikan Lele Jadi Pilihan Polsek Indralaya Ogan Ilir Guna Dukung Program Presiden Prabowo
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam, 17 April 2025, tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Sakatiga.
Dengan koordinasi yang matang, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bilah kayu berwarna cokelat muda, serta visum et revertum yang mendukung laporan penganiayaan tersebut.