Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diberi upah mulai Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," tambah Bagus.
Kedua jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bagus didampingi Wakapolres KOMPOL Helmi Ardiansah dan Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja.