Sempat Berkelit Soal Aliran Dana Rp300 Juta dari Proyek PUPR Ogan Ilir, Addinul Ikhsan Janji Kembalikan

Kamis 17-04-2025,15:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia juga tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV Musi Persada Lestari.

Lebih lanjut, Juni Eddy diduga telah mengarahkan pemenang lelang dan tidak melaporkan kemajuan fisik proyek secara benar.


Saksi Addinul Ikhsan saat memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perkara korupsi pada Dinas PUPR Ogan Ilir--

Berdasarkan laporan ahli konstruksi, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak. Kekurangan volume terjadi pada pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B. 

Ketebalan agregat yang seharusnya 15 cm, hanya terpasang 3 cm hingga 6 cm, jauh di bawah standar dan melebihi batas toleransi maksimal 2 cm.

Ahli konstruksi juga menemukan, bahwa material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil analisa laboratorium terhadap ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp894.078.082,05.

Atas perbuatannya, Ali Irwan dan Juni Eddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :