Sempat Berkelit Soal Aliran Dana Rp300 Juta dari Proyek PUPR Ogan Ilir, Addinul Ikhsan Janji Kembalikan

Kamis 17-04-2025,15:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan anggota DPRD Ogan Ilir, Addinul Ikhsan aku terima uang sebesar Rp300 juta dari Ali Irwan, terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2018-2021. 

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 17 April 2025 dengan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.

Dalam persidangan yang juga menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy, sebagai terdakwa, Addinul awalnya berdalih bahwa uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari adiknya, Ali Irwan. 

"Saat itu, adik saya meminjam sertifikat sebagai jaminan untuk modal proyek, tetapi saya tidak tahu proyek apa," ujar Addinul di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hampir Rp 895 Juta, Mantan Kadin PUPR Ogan Ilir & Kontraktor Ditahan Kejari, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:HEBOH, Jalan Rusak Tanjung Batu Diperbaiki Warga, PUPR Ogan Ilir Ngaku Sudah Kontak Balai Besar Jalan Provinsi

Ia menambahkan bahwa jaminan sertifikat tersebut kemudian dicairkan oleh pihak bank dan dana masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa, CV Musi Persada Lestari.

Namun, Addinul mengaku tidak mengetahui nominal pinjaman maupun proyek yang sedang dikerjakan. Belakangan diketahui, uang Rp300 juta masuk ke rekening pribadinya dan dianggap sebagai pinjaman dari terdakwa Ali Irwan.


Sebelas orang saksi termasuk mantan anggota DPRD Ogan Ilir Addinul Ikhsan diangkat sumpah memberikan keterangan kasus korupsi proyek peningkatan jalan pada dinas PUPR--

Keterangan yang berbelit-belit dari Addinul membuat majelis hakim geram. Hakim anggota, Choiri Ahmadi, mengingatkan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari dugaan tindak pidana, dan apabila tidak dikembalikan, akan ada konsekuensi hukum. 

Mendengar hal itu, Addinul menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang Rp300 juta tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar dari APBD Ogan Ilir. 

Terdakwa Juni Eddy selaku pengguna anggaran didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan.

BACA JUGA:JPU Kejari Ogan Ilir Bongkar Modus Korupsi Terdakwa Eks Kadis PUPR Juni Eddy Senilai Rp894 Juta

BACA JUGA:Rupanya, Sejak Januari 2025 KPK Intai Anggota DPRD OKU ‘Main Mata’ Sama Kadis PUPR OKU Minta Jatah Pokir

Kategori :