Gegara Dendam, Pria di Ogan Ilir Menusuk Korbannya Berkali-Kali Hingga Kritis, Kini Diamankan Polsek Indralaya

Minggu 13-04-2025,10:23 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus," tambah AKP Junardi.

Situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan kondusif. 

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kategori :