Ardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri Ponpes Madinatul Quran Desa Betung Lubuk Keliat.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga pada 28 Maret 2025 lalu," kata Kasat Reskrim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang guru silat berinisial AR, 45 tahun, dilaporkan ke Polres Ogan Ilir atas kasus dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Guru Silat di Ogan Ilir Diduga Cabuli Santri Ponpes, Korbannya Disebut-Sebut Capai 16 Orang?
Menurut CI, salah satu orang tua korban mengungkapkan, bahwa dugaan pencabulan yang dialami anaknya oleh guru silatnya tersebut, terjadi pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.
"Kejadiannya malam hari sekitar pukul 00.30 WIB, di mess Ponpes tersebut," ujar wanita berkerudung tersebut.
Adapun awal mula peristiwa tersebut, dimana saat itu anaknya yang berinisial RTE bersama seorang temannya diajak menginap oleh terlapor di mess-nya.
"Anak saya bersama temannya itu diminta untuk membersihkan mess awalnya, setelah itu mereka diminta untuk memijat guru mereka itu," lanjutnya lagi.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Tukang Pijat di Ogan Ilir, Penasehat Hukum Ajukan Pembelaan Pekan Depan
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Usai memijat sang guru, RTE diminta sang guru silat untuk telentang, sedangkan sahabatnya diminta untuk menungging. Setelah itu, terjadinya perbuatan tak senonoh tersebut.
"Anak saya sudah mengadu ke pimpinan Ponpesnya, tapi tidak ada respon sama sekali. Bahkan, pihak Ponpes terkesan menutup-nutupi permasalahan ini," katanya lagi.
Alhasil, ibu tiga anak ini pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Ogan Ilir serta Polda Sumatera Selatan.
"Kami berharap pihak kepolisian cepat menindaklanjuti laporan kami ini. Coba bayangkan, betapa hancurnya hati kami sebagai orang tua saat ini," tutupnya.