Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.