"Kita ingin maksimalkan hukuman keduanya, jadi kita jerat juga dengan pasal kepemilikan senpi tanpa izin, sehingga diharapkan bisa diberikan hukuman yang maksimal," Imbuhnya.
Kedua tersangka saat ditanyai mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di beberapa wilayah kota Palembang.
"Kami pernah melakukan aksi di Plaju, seberang Ulu II dan IB I Palembang, sejak bulan September 2024 dan terakhir dibulan April 2025," Jelasnya.
Terkait kepemilikan Senpi, kedua tersangka mengaku membelinya dari seorang teman dengan harga Rp 1,5 juta per pucuk.
"Saya Beli dari teman pak, untuk berjaga jaga dan belum digunakan untuk kejahatan," Katanya.