Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian diketahui, Kejadian tersebut berawal sekira pada bulan April 2023 dimana pelaku melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman dan paksaan dari pelaku, perbuatan itu di lakukan setiap tidak ada ibu korban.
Pelaku selalu melakukan persetubuhan terhadap korban anak dengan ancaman "KALO KAU DAK GALAK, KAU DAK KE LAGI KETEMU SAMO IBU DAN ADEK KAU" korban selalu merasa takut dan mengikuti apa mau pelaku.
Selain mengancam korban, pelaku juga mengancam ibu korban. Lalu membawa korban ke daerah Candipuro di Provinsi Lampung untuk melakukan pengguguran kandungan dengan memakan nanas muda yang di campur dengan minuman Sprite setiap hari.
Tetapi tidak berhasil kemudian pada Tanggal 20 bulan Desember tahun 2023 korban melahirkan seorang anak Laki-Laki. (zul)