Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 Supsider338 Lebih Supsider 351 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang
Sedangkan, tersangka Maulana ketika perkara digelar Kapolrestabes, Palembang hanya bisa mengaku perbuatannya salah.
"Saya mengaku salah bang. Dan jengkel kepada korban," tutupnya.