Jengkel Sempat Dilaporkan Soal Penganiayaan, Bang Jago di Palembang Rencanakan Bunuh Tetangganya Sendiri

Selasa 08-04-2025,20:13 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 340 Supsider338 Lebih Supsider 351 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

BACA JUGA:Sidang Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan Korban Lutfi hingga Lina Sebagai Saksi Sidang

Sedangkan, tersangka Maulana ketika perkara digelar Kapolrestabes, Palembang hanya bisa mengaku perbuatannya salah. 

"Saya mengaku salah bang. Dan jengkel kepada korban," tutupnya.

 

Kategori :