Selain inspeksi, Pemkot juga telah mendistribusikan surat edaran kepada seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk memastikan agar informasi dan instruksi ini sampai ke seluruh ASN di unit kerja masing-masing.
Kepala dinas yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya juga akan dimintai pertanggungjawaban.