Namun, dengan sigap, Tim Rimau Batu berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Karnaval Budaya Nuzulul Quran di Desa Bangun Jaya Ogan Ilir
Kapolsek Tanjung Batu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.