508 Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjag 2025, Cek Daftar Pinjaman Legal OJK Terbaru Disini!

Jumat 04-04-2025,19:16 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Wiwik

90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

91. BantuSaku - bantusaku.id

92. danabijak - danabijak.com

93. AdaModal - www.adamodal.co.id

94. SamaKita - samakita.co.id

95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id

96. CROWDE - https://crowde.co

97. KlikCair - klikcair.com

BACA JUGA:Cerita Uya Kuya Dipalak Netizen Lewat DM Karena Jadi Anggota DPR, Minta Lunasi Hutang Pinjol Ratusan Juta

BACA JUGA:Tertarik Menonton Film Gratis di Rebahin atau LK21? Ini Risiko yang Harus Anda Tahu

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. 

Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Gak Perlu Pinjol! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Rp100.000 Tanpa KTP

BACA JUGA:Gak Perlu Pinjol! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Rp100.000 Tanpa KTP

Kategori :