Pasalnya, pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, 11.021 warga binaan ini menerima remisi khusus sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sumsel, Erwedi Suprayitno BcIP SH MH, melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin BcIP SSos MM mengungkapkan, penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan yang menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana.
"Dari jumlah 11.021 penerima remisi, sebanyak 10.929 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hingga 60 hari," jelasnya.
BACA JUGA:Harapan Baru di Balik Jeruji! Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Remisi Imlek 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana
Sementara itu, sebanyak 92 warga binaan memperoleh RK II, yang memungkinkan mereka bebas lebih cepat setelah menerima remisi mulai 15 hingga 60 hari.
Selain itu, sebanyak 38 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA juga mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Dari jumlah tersebut, 36 anak mendapat RK I dengan potongan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan, sedangkan dua lainnya menerima RK II dengan masa remisi yang sama.