Divonis Tak Bersalah Terkait Visa Ziarah, Jemaah Asal Lampung Dipulangkan ke Tanah Air

Sabtu 29-03-2025,02:53 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Divonis Tak Bersalah Terkait Visa Ziarah, Jemaah Asal Lampung, DiPulangkan ke Tanah Air

Jeddah, sumeks.co- Setelah melalui proses hukum yang panjang di Arab Saudi, jemaah haji asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, akhirnya divonis tidak bersalah oleh pengadilan setempat dalam kasus dugaan penyalahgunaan visa ziarah. 

Elang kini telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Elang Suryana merupakan bagian dari jemaah Kelompok Terbang (Kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) dalam operasional haji 1445 H/2024 M. 

Ia sempat diduga terlibat dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk keperluan ibadah haji, yang saat itu menjadi perhatian otoritas Saudi.

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau dan mendampingi proses hukum yang dihadapi Elang.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag Ingatkan Warga Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji

BACA JUGA:Pasutri Bersepeda ke Tanah Suci Sudah Sampai di China, Visa Singkat Terpaksa Naik Kereta Masuk ke Kazakhstan


Divonis Tak Bersalah Terkait Visa Ziarah, Jemaah Asal Lampung, Pulang ke Tanah Air--

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis satu tahun. Kemudian dilakukan banding hingga tingkat kasasi. Alhamdulillah, beliau dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh pengadilan,” ujar Nasrullah di Jeddah, Kamis 27 Maret 2025

Nasrullah menambahkan bahwa proses hukum yang menimpa Elang berlangsung cukup panjang, sejak Agustus 2024 hingga akhirnya diputus bebas pada Maret 2025.

 “Alhamdulillah, hari ini beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air,” imbuhnya.

Kasus Elang mencuat di tengah maraknya penggunaan visa ziarah oleh sebagian jemaah non-kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. 

Sejumlah jemaah sempat diamankan, namun sebagian besar akhirnya dibebaskan dan dipulangkan. 

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator masih terus berjalan.

Kategori :