Dengan vonis bebas ini, Elang Suryana bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat di kampung halamannya di Bandar Lampung.
Pemerintah Indonesia, melalui KJRI Jeddah, terus menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh WNI di luar negeri, termasuk jemaah haji.
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, waktu itu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non haji seperti visa petugas, ummal, ziarah, atau multiple entry.
BACA JUGA:Info Penting! Gunakan Visa Ini, CJH Bisa Kena Kena Hukum Loh! Arab Saudi Malah Keluarkan Fatwa
Anna menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah digunakan, dan visa mujamalah pun harus melalui PIHK serta dilaporkan ke Menteri Agama.
Arab Saudi juga memperketat pengawasan visa non haji dan akan melakukan pemeriksaan ketat.
Anna mengingatkan, penggunaan visa non haji sangat berisiko. Selain merugikan secara materi, jemaah dapat dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.