Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar

Rabu 26-03-2025,13:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Edison saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, mantan Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat, mantan Plt Sekda Palembang Kurniawan.

Selain itu, ada juga sejumlah nama lainnya yang sebelumnya dijerat pidana korupsi jua aset YBS asrama mahasiswa Jogjakarta sertaantan terpidana korupsi PTSL Yoke Norita hingga Ahmad Zairil.

Ketiga terdakwa, Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara atas dakwaan itu, dua terdakwa yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa serta mantan staf BPN Kota Palembang Yuherman melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa maka kami bakal menyusun nota keberatan alias eksepsi," kata Ridho Junaidi SH MH penasihat hukum terdakwa Harobin.

Oleh sebab itu, persidangan ditunda hingga tiga Minggu kedepan dan bakal digelar kembali pada Rabu 14 April 2025 mendatang.

Kategori :