Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar

Rabu 26-03-2025,13:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana, pengembangan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan.

Kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Survey BPN Kota Palembang Yuherman serta kuasa penjual Usman Goni.

Ketiganya, oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel didakwa telah melakukan tindak pidana penjualan aset milik pemerintah provinsi Sumsel dari YBS berupa sebidang tanah seluas 3646 m2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fitriadi SH MH, diuraikan JPU bahwa perbuatan para terdakwa diantaranya terdakwa Harobin Mustofa selaku Sekda saat itu tidak melakukan penelitian atas status tanah YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang.

BACA JUGA:Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs

BACA JUGA:Eks Sekda Harobin Mustofa Segera Disidang, Dalang Korupsi Jual Aset YBS Miliaran Rupiah Bakal Terungkap

"Serta menandatangani surat tanpa melakukan klarifikasi kepada BPN Kota Palembang, padahal berdasarkan Peta Manual Nomor : 22/INV/99 tanah tersebut tercatat di BPN Kota Palembang merupakan tanah milik YBS," urai JPU.

Selain itu, lanjut JPU bahwa terdakwa Harobin Mustofa melakukan intervensi dalam penerbitan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporandik) atas nama Abdul Karim tahun 2016.


Harobin Mustofa Cs hadapi dakwaan dari penuntut umum Kejati Sumsel--

"Serta sporandik tertanggal 09 Mei 2017 atas Sebidang Tanah seluas 2.800 M," tambahnya.

Sedangkan, masih dari dakwaan yang dibacakan perbuatan terdakwa Usman Goni serta Yuherman tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya dalam penerbitan peta bidang tanah dan pemberian hak milik.

Lebih lanjut, atas perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam hal ini memperkaya terdakwa Usman Goni senilai Rp1,4 miliar dari total kerugian negara Rp4,7 miliar.

Disebutkan juga dalam dakwaan, beberapa nama yang bakal hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan terkait pembuktian perkara yaitu mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi YBS Mayor Ruslan Rampung, Tersangka Harobin Mustofa Cs Diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Korupsi Harobin Mustofa Cs, Lurah Duku Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kategori :