Terlapor awalnya berjanji akan segera menyetorkan uang tersebut, namun sampai sekarang tidak juga ada itikad baik
"Nah, uang yang sudah dititipkan kepada terlapor tersebut masih belum juga disetorkan sampai sekarang, sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 4.800.000," Katanya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalui Panit II, Ipda Erwinsyan membenarkan bahwa laporan korban telah diterima.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.