PALEMBANG, SUMEKS.CO - BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan dan administrasi, termasuk selama libur Lebaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan yang dapat terjadi selama masa liburan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan tetap membuka layanan administrasi, baik melalui kantor cabang maupun melalui platform digital, untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada peserta.
Piket layanan di kantor cabang BPJS Kesehatan akan berlangsung pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB waktu setempat.
BACA JUGA:Ketua DPRD Banyuasin Minta Maaf, Sebut Video yang Viral Hanya Candaan
Selain itu, layanan administratif juga dapat diakses melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang tersedia selama 24 jam sehari, setiap hari.
“Peserta JKN dapat memanfaatkan berbagai layanan, seperti layanan informasi, layanan administrasi, hingga pengaduan. Layanan digital juga tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan,” ungkap Ghufron pada konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan prinsip portabilitas dalam Program JKN, yang memungkinkan peserta untuk memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tanpa terbatas pada fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
Ini artinya, bagi peserta yang sedang mudik Lebaran, mereka tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di daerah manapun, termasuk saat hari raya Lebaran.
BACA JUGA:Anggota Dewan Viral, Ormas dan LSM Datangi Gedung DPRD Banyuasin Gelar Aksi Damai
“Peserta yang berada di luar daerah tempat asalnya, baik di luar kota atau daerah lain, masih bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat mereka terdaftar. Selain itu, apabila terjadi kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa terkecuali,” jelas Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga memastikan adanya prosedur penjaminan dan pelayanan untuk pasien gawat darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).