"Saya minta dia terlapor ditangkap, supaya memberikan efek jera, dan tidak main pukul saja, " Ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan tersebut diterima pihaknya dengan dugaan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
"Sudah kami terima dari korban. Saat ini, berkas laporannya telah diserahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti," katanya.