Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada
Jakarta, sumeks.co- Divisi Propam Polri secara resmi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada yang tersandung kasus pelanggaran serius.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri ini memutuskan untuk memberhentikan AKBP FWLS secara tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 17.45 WIB. Proses ini diawasi oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya sidang guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., dan Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., beserta sejumlah anggota lainnya.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam persidangan, dengan tiga saksi memberikan kesaksian langsung di hadapan komisi sidang, sementara lima lainnya memberikan keterangan secara virtual.
Brigjen Pol. Trunoyudo, selaku Karopenmas Divhumas Polri, dalam sesi doorstop menyampaikan, “Kami dari Polri hari ini telah menyelesaikan Sidang Kode Etik terhadap AKBP FWLS, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan secara profesional dan transparan.”
Deretan Pelanggaran Berat yang Terbukti
Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Ngada NTT terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, antara lain:
-Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
-Persetubuhan dengan anak di bawah umur.
-Perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
-Penyalahgunaan narkoba.