Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada

Selasa 18-03-2025,16:00 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada 

Jakarta, sumeks.co-  Divisi Propam Polri secara resmi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada yang tersandung kasus pelanggaran serius. 

Sidang yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri ini memutuskan untuk memberhentikan AKBP FWLS secara tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 17.45 WIB. Proses ini diawasi oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya sidang guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., dan Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., beserta sejumlah anggota lainnya. 

Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam persidangan, dengan tiga saksi memberikan kesaksian langsung di hadapan komisi sidang, sementara lima lainnya memberikan keterangan secara virtual.

BACA JUGA:Link Video Panas Eks Kapolres Ngada NTT Mendunia, AKBP Fajar Ditanya Wartawan: ‘Saya Sayang Indonesia’

BACA JUGA:Resmi Dipecat, Mantan AKP Dadang Tidak Banding Saat Diputus PTDH Disidang KKEP, Sanksi Etik Perbuatan Tercela

Brigjen Pol. Trunoyudo, selaku Karopenmas Divhumas Polri, dalam sesi doorstop menyampaikan, “Kami dari Polri hari ini telah menyelesaikan Sidang Kode Etik terhadap AKBP FWLS, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan secara profesional dan transparan.”

Deretan Pelanggaran Berat yang Terbukti

Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Ngada NTT  terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, antara lain:

-Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

-Persetubuhan dengan anak di bawah umur.

-Perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

-Penyalahgunaan narkoba.

Kategori :