SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel), Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap rancangan peraturan walikota (Ranperwako) Kota Pangkal Pinang.
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel pada hari Rabu, 12 Maret 2025, ini bertujuan untuk mengharmonisasikan, membulatkan, dan memantapkan konsep terhadap empat rancangan peraturan walikota yang penting bagi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Pangkal Pinang.
Keempat rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi: Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Detail Rincian Objek Atas Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas, Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Puskesmas dan Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya kegiatan harmonisasi ini sebagai bagian dari implementasi amanah yang diatur dalam Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid
Menurutnya, harmonisasi Ranperda dan Ranperkada harus dilakukan dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Feri juga menegaskan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah, pemerintah daerah harus memedomani ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Selain itu, dia mengharapkan agar Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terlibat dalam setiap tahapan dan proses pembentukan peraturan tersebut untuk memastikan kelancaran dan kesesuaiannya dengan regulasi yang ada.
Salah satu topik penting yang disoroti dalam rapat ini adalah mengenai pemberian remunerasi kepada pegawai BLUD Puskesmas.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung
BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh
Rahmat Feri Pontoh mengingatkan pentingnya kajian yang cermat dan hati-hati dalam menentukan remunerasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan dalam pembayaran.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pemberian remunerasi benar-benar memberikan manfaat kepada pegawai tanpa mengganggu kestabilan keuangan BLUD itu sendiri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengingatkan bahwa pelaksanaan harmonisasi harus dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.