
Tujuan tertentu pula, sambung Titis, karena pihak-pihak tersebut yang telah menggunakan duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut untuk menguasai sendiri atas harta-harta peninggalan dari almarhum H Basir.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Sumsel Terjunkan Tim Opsnal Jatanras ke Daerah Rawan Gejolak
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam
"Saya akan tetap terus mengawal perbuatan pidana pemalsuan ini dengan menarik orang-orang yang menyuruh dan menggunakan atas surat duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut," tutup Titis.