PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan bahwa peristiwa kapal tongkang bermuatan Batu bara yang menabrak 4 rumah warga di pinggiran Sungai Musi Palembang ini diduga akibat kelalaian.
Akibat peristiwa itu, 4 Kepala Keluarga (KK) alami kerugian senilai Rp400 juta.
Dijelaskan, setelah diproses ada pelanggaran perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh nahkoda kapal Tughboat.
Karena, lanjut dia, yang bersangkutan mengetahui situasi saat itu sedang pasang dan air mengalir dari barat ke timur. Sehingga, otomatis, seandainya posisi kapal akan dimanuver tentu ada perhitungan sesuai SOP mereka.
BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Hantam Dapur Rumah Saat Warga Sedang Siapkan Menu Buka Puasa
"Kapal sudah bermuatan tongkang Batu bara, posisi awalnya tongkang Batubara menghadap barat atau arah Musi 2 hendak dibalikkan atau diputarkan ke arah Ampera Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis 13 Maret 2025.
Tentu, menurutnya, kegiatan manuver seperti ini, membutuhkan kemampuan seperti analisis, GPS maupun memperhatikan kondisi cuaca.
Sehingga, seorang nahkoda tidak memiliki kemampuan atau kompetensi melakukan olah gerak terhadap tongkang yang berisi Batu bara.
"Ini kesalahan daripada nahkoda, sehingga tongkang terbawa arus. Setelah di TKP kami perintahkan Kasat Polairud dan Kasat Reskrim untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, karena bertentangan dengan UU Pelayaran no 17 Tahun 2008." jelasnya.
BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Rakit di Kertapati Palembang, Terdengar Suara Teriakan Perempuan
Ke depannya tentu harus ada upaya antisipasi, ditakutkan bukan alami Kerugian rumah namun juga nyawa bahkan jembatan.
Tughboat ini disewa oleh PT salah satu badan usaha milik pemerintah (PT BA) dengan anak perusahaan yang menyiapkan jasa transportasi dan akan segera dipanggil guna memberikan keterangan.
"Kami akan segera melakukan sarasehan dengan pemangku kepentingan dan pengusaha yang bergerak jasa angkutan Tughboat tersebut," ujar dia lagi.