Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena keterlibatan beberapa pihak yang memiliki hubungan erat, termasuk hubungan keluarga antara terdakwa Nehemia dengan pemilik saham minoritas PT Truba Engineering, Yungdi Rosadi, yang diketahui merupakan mertua dari Nehemia.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Ke depan, majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada serta keterangan dari para terdakwa dan saksi untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.