"Kami selaku kuasa Hukum bapak Kms H Halim Ali mengajukan pembantaran karena klien kami sakit dan tinggal menunggu dari rutan dan kejaksaan. Sakit ini karena sudah lanjut usia dan penyakit klien kami ini tidak bisa disembuhkan karena sudah komplikasi," ungkap Lisa Merida, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Lisa, sakit Haji Halim itu bukan sakit yang biasa tapi sakit komplikasi. Ada jantung, sesak nafas, dan asma.
"Namanya penyakit tua, penahanan ini adalah upaya paksa yang dilakukan kejaksaan. Padahal klien kami tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.