Anak Menangis Histeris, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Ditangkap Paksa Tim Kejati Sumsel di Hotel

Selasa 11-03-2025,17:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Lahan tersebut, masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat," ujar Umaryadi.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Padahal, lanjut Umaryadi lahan tersebut adalah milik negara yang masuk pada kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi. 

"Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit," urainya.

Berikut nama-nama lengkap para tersangka korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas.

1. Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Kebun Musi Rawas, Sekretaris Disnakertrans Sumsel Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Klaim Telah Kantongi Nama Tersangka Korupsi Izin Kebun, Kejati Sumsel Sebut Tinggal Menunggu Hasil Audit BPKP

2. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna

3. Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah

4. Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono

5. Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH menerangkan selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

Kategori :