Menurut Harun, pengetahuan tradisional seperti kuliner khas ini sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan. Hal ini karena pengetahuan tersebut diwariskan dari generasi ke generasi, dan menjadi bagian dari identitas budaya suatu komunitas.
Oleh karena itu, kebijakan daerah yang mendukung promosi dan komersialisasi pengetahuan tradisional ini menjadi kunci untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.
Pencatatan KIK ini juga diharapkan bisa membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk lebih menghargai dan memanfaatkan kekayaan budaya mereka. Promosi yang dilakukan secara maksimal dapat meningkatkan daya tarik pariwisata dan memperkenalkan kuliner tradisional ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
Kesimpulan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kabupaten Bangka yang mencakup berbagai kuliner khas ini menjadi langkah penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya lokal.
Selain itu, dengan adanya pelindungan hukum, kekayaan budaya ini juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat setempat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Oleh karena itu, upaya promosi dan kebijakan daerah yang mendukung komersialisasi pengetahuan tradisional sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan dan pemanfaatan yang optimal.