SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan olahraga nasional melalui langkah signifikan yang melibatkan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola internasional.
Dalam upaya untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia, tiga atlet yang berasal dari luar negeri resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi.
Acara pengambilan sumpah dan janji setia kewarganegaraan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 di Roma, Italia.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, serta Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Tika Wihanasari.
BACA JUGA:Sinergi Lawan Narkoba! Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Forum P4GN di Kantor Gubernur
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Mahasiswa Universitas Pertiba
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, yang menunjukkan dukungan kuat terhadap kebijakan ini.
Ketiga atlet yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia adalah Emil Audero Mulyadi (Italia), Joey Mathijs Pelupessy (Belanda), dan Dean Ruben James (Belanda).
Ketiga pemain ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi prestasi Timnas Indonesia di tingkat internasional, mengingat kemampuan mereka yang telah terbukti di kompetisi sepak bola Eropa.
Dalam sambutannya, Nico Afinta menekankan bahwa naturalisasi ini lebih dari sekedar perubahan status kewarganegaraan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Pagelaran Budaya 'Titang Tue Doa Sekampung' di Desa Bintet
"Momentum ini bukan hanya sekedar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia," ujar Sekjen Kemenkum.
Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya proses naturalisasi bagi kemajuan olahraga Indonesia, khususnya sepak bola.
Naturalisasi atlet di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.