Penahanan HA Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra, Kajari Muba Tegas Katakan Ini

Senin 10-03-2025,18:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dalam rilisnya, Roy menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung -Tempino Jambi tahun 2024.


HA dilakukan upaya penahanan paksa di Rutan Tipikor Pakjo Palembang--

Yang mana, diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Ia juga menyinggung dalam penyidikan perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dari oknum pemerintah setempat.

"Sebab dalam penyidikan ini, ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka," ujar Roy.

Selama penyidikan perkara, lanjutnya tim penyidik pidsus Kejari Muba telah memeriksa sebanyak 15 orang serta dua orang ahli dari kehutanan dan ahli pidana.

Kategori :