Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD 2025-2029 telah dimulai dan harus selesai dalam waktu 6 bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.
“Ini untuk RKPD tahun 2026, secara administrasi penyusunannya masih berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten OKI tahun 2025-2026,” tegas Supriyanto.
BACA JUGA:Camat Jadi Tersangka, Pemkab OKI Tunjuk Plt Camat Petir dan Mesuji Makmur
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Pasar Murah dan Layanan Publik Serentak, Tindaklanjuti Arahan Bupati Muchendi
Diungkapkan Supriyanto, dari sisi politik bahwa arah kebijakan RKPD tahun 2026 sudah mengacu pada rancangan RPJMD.
Jadi dengan demikian, kebijakan tersebut harus sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2025-2029.
Supriyanto menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten OKI tahun 2025-2045.
"Jadi berbagai instrumen kebijakan pembangunan daerah nantinya akan diukur melalui capaian target indikator kinerja yang menunjukkan keberhasilan dari visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Himbauan Pemkab OKI Kepada Rumah Makan, Tempat Hiburan dan Pemilik Hotel Selama Bulan Puasa
BACA JUGA:Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi
Dia menekankan, bahwa RPJMD yang disusun juga akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD).
Yakni yang akan diintervensi melalui program kegiatan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah.
Dia menambahkan, sangat berharap penyusunannya memperhatikan target-target pembangunan serta ketercapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten OKI 2025-2029.
Dimana RKPD ini juga harus disinkronkan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025-2029.