PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel jemput bola, periksa Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu yang terjerat korupsi izin kebun Musi Rawas sebagai tersangka dari balik jeruji besi Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu 5 Maret 2025 mengatakan hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Ridwan Mukti tidak memungkin untuk diperiksa penyidik Pidsus di Kejati Sumsel.
"Jadi tim penyidik jemput bola memeriksa Ridwan Mukti di rutan Tipikor Pakjo Palembang," ungkap Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Tidak hanya Ridwan Mukti, diungkapkan Vanny pemeriksaan yang sama di Rutan Tipikor Pakjo Palembang terhadap tersangka lainnya bernama Effendi Suyono pihak swasta Direktur PT DAM.
Ia menerangkan, keduanya diperiksa tim penyidik hari ini di Rutan Pakjo Palembang dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
"Sementara untuk jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masing-masing sebanyak 30 pertanyaan," ujarnya.
Menurut Vanny, upaya jemput bola pemeriksaan di Rutan Pakjo Palembang tersebut tetap mengedepankan asas kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan kedua tersangka.
Selanjutnya, kata Vanny meski telah memeriksa tersangka tim penyidik akan terus melakukan serangkaian penyidikan dengan kembali memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Hal itu, lanjut Vanny bertujuan selain untuk melengkapi berkas juga untuk mendalami materi penyidikan perkara termasuk adanya dugaan pihak lain yang turut bertanggung jawab selain daripada para tersangka.
"Sebagaimana yang ditegaskan Aspidsus kemarin, tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lainnya yang harus bertanggung jawab selain para tersangka," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati menetapkan lima orang tersangka korupsi terkait dengan izin kebun di Musi Rawas yang mana satu diantaranya belum dilakukan penahanan.