PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus penembakan terhadap korban Nugroho di Kalidoni beberapa waktu lalu hingga tewas ditempat, kabar terkini pelakunya bernama Samudra terancam pidana mati.
Samudra JP alias Sam pria paruh baya ini, dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada sidang yang digelar Senin 3 Maret 2025.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Samudra dinilai oleh penuntut umum terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api.
Sehingga, dihadapan majelis hakim diketuai Edi Cahyono SH MH terdakwa Samudra dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Terungkap! Dendam di Balik Penembakan Tragis Nunung di Kalidoni, Pelaku Akhirnya Ditangkap
"Menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas penuntut umum bacakan amar tuntutan pidananya.
Dalam pertimbangan yang menjadi hal memberatkan, menurut jaksa perbuatan terdakwa tergolong sadis hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kakek sam terdakwa kasus penembakan Nunung hingga tewas di Kalidoni hadapi pembacaan tuntutan pidana mati dari jaksa--
Selain itu, lanjut JPU perbuatan terdakwa Samudra membuat keluarga korban merasa kehilangan dan menjadi trauma yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sedangkan, kata JPU hal-hal yang meringankan terdakwa Samudra dinilai tidak ada sama sekali.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap JPU.
Atas tuntutan pidana mati tersebut, terdakwa Samudra melalui kuasa hukumnya bakal melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang pekan depan.
BACA JUGA:Hasil Forensik: 1 Peluru Tembus Pipi ke Kepala Belakang Tewaskan Nunung di Ruko Kosong Kalidoni
BACA JUGA: Peluru Tembus di Kepala Nunung, Pria yang Tewas Ditembak di Ruko Kosong di Kalidoni