Kakek Samudra, Pelaku Penembakan di Kalidoni Lantaran Masalah Fee Proyek Terancam Pidana Mati

Selasa 04-03-2025,08:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dibincangi usai sidang, kuasa hukum terdakwa menilai pasal yang diterapkan JPU terhadap tidak tepat. Sebab menurutnya pembunuhan itu terjadi ada sebab akibat dan tidak mengandung unsur perencanaan.

Diketahui dari dakwaan, peristiwa ini bermula ketika terdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill disetop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.


Kakek Samudra tertunduk usai dijerat dengan tuntutan pidana mati usai membunuh korban Nunung dengan ditembak dikepala--

Karena pihak dari Perumahan belum memberikan kompensasi kepada korban dan saksi atas pembebasan lahan perumahan tersebut. 

Lalu karena terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer dari Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas di sana.

BACA JUGA:Diduga Seorang Pengunjung DA Club 41 Palembang Ditusuk dan Ditembak, Videonya Beredar Luas

BACA JUGA:6 Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Tertinggal di Motor Ditangkap, Kerap Sasar Toko dan Perumahan, 1 Ditembak

Sehingga sekira jam 10:00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban.

Lalu saat itu, terdakwa mulai tidak senang terjadilah adu mulut dengan korban tetapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,  

Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan.

Namun terdakwa marah, ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat. 

BACA JUGA:WADUH, Penyewa Mobil Milik Bos Rental yang Ditembak Ternyata Namanya Agus, Netizen: Agus Lagi, Agus Lagi!

BACA JUGA: Kota Sekayu Muba Lagi 'Panas', Seorang Pria Tewas Ditembak OTD di Depan Loket PLN

Keduanya kembali terlibat keributan dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempermasalahkan pembayaran fee.

Dari sana terdakwa mengeluarkan senjata api yang dia bawa dan diarahkan ke korban dari jarak 2 meter. Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak.

Terdakwa ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara.

Kategori :