Anggaran Pemkab Banyuasin Tersedot, Bayar Hutang Plus Efisiensi

Senin 03-03-2025,16:48 WIB
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sebelum Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi APBD 2025.

Rupanya Pemkab Banyuasin telah melakukan pemangkasan anggaran sekitar 50 persen terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Hal ini terpaksa dilakukan, karena Pemkab Banyuasin pada Tahun 2024 lalu memiliki atau meninggalkan hutang cukup besar kepada pihak ketiga yaitu sekitar Rp 100 miliar.

"Itu sudah (dipangkas) di APBD Induk," kata pejabat yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:BSB dan Pemprov Sumsel Bahas Berbagai Inovasi Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Unsri Pastikan Tak Akan Naikkan UKT, Mahasiswa yang Tak Mampu Bayar Bakal Dicarikan Solusi

Tentunya ada sebagian OPD bakal tidak memiliki kegiatan, dan terpaksa berhemat ke depannya. 

Hal ini akan diperparah dengan keluarnya instruksi Presiden Prabowo yaitu Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi APBD 2025.

"Bisa bisa dari 50 persen tadi, dikurangi lagi," keluhnya.

Artinya bisa mencapai di angka 75 persen pemangkasan, dan ini termasuk cukup parah di bandingkan pada zaman covid-19 yang lalu.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Tingkatkan Efisiensi Anggaran 2025 Lewat Supervisi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Baru Disetop Presiden Prabowo di Tahun 2025, Alasannya Efisiensi Anggaran

Memang rencana efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat belum dirasakan untuk saat ini, namun biasanya akan mulai terasa pada pertengahan Tahun mendatang.

Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin pernah mengatakan kalau saat melakukan proses efisensi anggaran, dan itu dilakukan setelah adanya petunjuk Pemerintah Pusat terkait efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Tentunya Pemerintah Kabupaten tentu akan menindaklanjuti dan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.

Kategori :