BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat, Bantuan Tanggap Bencana Untuk Korban Kebakaran Desa Petaling
Apalagi di pasal 15 Permengagri itu jelas ditegaskan bahwa pembuatan peta desa tidak bisa sembarangan, apalagi CV CDI membuat ratusan peta itu hanya 6 bulan.
Padahal, penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui banyak tahapan, yaitu:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pembuatan peta kerja;
BACA JUGA:Terungkap, Ada Pengembalian Kerugian Negara Rp50 Juta di Kasus Peta Desa Lahat Senilai Rp12 Miliar, Siapa Dia? BACA JUGA:Janji Tinggal Janji, Ratusan Peta Desa di Lahat Tak Rampung Dibuat Asal-asalan, Padahal Deadline Hanya 6 Bulan--
c. pelacakan dan penentuan posisi batas;
d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
e. pembuatan peta batas Desa.
Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat, Bantuan Tanggap Bencana Untuk Korban Kebakaran Desa Petaling
Kasus dugaan korupsi pembuatan peta desa saat ini gencar diusut jaksa Kejari Lahat, Sumsel.
Sedikitnya ada 4 fakta yang terungkap dalam pengusutan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini.
Fakta pertama, kasus dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2023, berupa proyek pembuatan peta desa yang bertujuan untuk menentukan atau penegasan batas-batas wilayah 360 desa di Lahat.