Dari 3 orang tersangka yang ditahan itu masih ada 1 lagi yang tidak menampakan batang hidungnya.
Dia adalah IT, yang dulu menjabat Kabid Keolahragaan di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) kabupaten OKI, Sumsel, dan IT ini juga PPTK di kasus tahun 2022 ini.
“Kita panggil lagi (IT) hari Jumat nanti,” ujar Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidsus Kejari OKI, Parit Purnomo. Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel, Agung.
4 tersangka di kasus Dispora OKI ini punya peran yang berbeda-beda, tapi intinya ada banyak kegiatan fiktif dan laporan fiktif di kasus ini.
BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP
BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Sedikitnya sudah 52 orang saksi yang diperiksa. Sejak bulan Juli 2024 kasus di Dispora OKI ini naik ke tahap penyidikan di Kejari OKI.
Nah di bulan Agustus tahun lalu (2024) jaksa juga melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.
Tim jaksa Pidsus Kejari OKI menemukan cap dan stempel diduga milik toko-toko milik sejumlah toko yang diduga dipalsukan.
Hasil pengusutan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp14,57 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa Rp6,53 miliar dan belanja modal Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Desak Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dispora
Hasil ekspose perkara di Kejari OKI menemukan bukti tindak pidana korupsi pengelolaan angran belanja langsung dan belanja modal tahun anggran 2022.
Hasil pemeriksaan BPKP Sumsel, nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 pada 21 Februari 2025, negara dalam kasus ini telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Nah, 3 teman IT yang sudah masuk sel tahanan, yaitu H, Kabid Pemberdayaan Pemuda serta PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022.