Penyidikan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berlanjut, 10 Saksi Digarap Penyidik

Jumat 28-02-2025,14:50 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Sekaligus menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara," ujarnya.

Dari informasi yang ia terima, hingga saat ini tim penyidik masih terus menggali keterangan dari beberapa nama yang nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk mendalami materi penyidikan perkara.


Dalami Penyidikan OTT, Jaksa Kejari Palembang Kembali Datangi Kantor Disnakertrans Sumsel--

Maka dari itu, ia juga berharap agar beberapa nama yang dipanggil dalam penyidikan korupsi terkait penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel agar dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang, sebelumnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi terkait izin K3 Disnakertrans Sumsel pasca OTT Deliar Marzoeki.

BACA JUGA:Update Terkini Penyidikan Pasca OTT Deliar Marzoeki, Penyidik Pidsus Kejari Palembang Periksa 25 Saksi

BACA JUGA:Beredar Rumor Jay Idzes Bakal Direkrut Thiago Motta Gabung ke Juventus, Benarkah?

Dua tersangka baru itu yakni bernama ASN Kabid Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Kedua tersangka baru tersebut, diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu, Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka lainnya selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel.

BACA JUGA:SOROTAN TERBARU, Inter Milan Ikut Tawar Tepung Mau Beli Jay Idzes, Thiago Motta Ngantri?

BACA JUGA:Jumlah Saksi Penyidikan Pasca OTT Kadisnakertrans Sumsel Bertambah 39 Orang, Deliar Segera Ditahap II-kan

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Kategori :