BKPSDM Nonaktifkan Sementara 4 ASN yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dispora OKI

Kamis 27-02-2025,17:37 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kejaksaan Negeri OKI tetapkan 4 ASN lingkungan OKI sebagai tersangka. 

Terkait penetapan 4 ASN itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, akan memberhentikan atau menonaktifkan sementara status ASN-nya. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Kamis 27 Februari 2025.

Antonius juga mengatakan, pihaknya juga segera menyurati Kejaksaan Negeri OKI atas kepastian hukum untuk keempat tersangka. 

BACA JUGA:Besok Tersangka IT Kasus Dispora Dipanggil Kejari OKI Langsung Ditahan

BACA JUGA:Kronologi Kasus di Dispora OKI Hingga 3 Mantan Pejabat Puasa di Sel Tahanan, 1 Lagi Mangkir Bakal Menyusul

"Pihak kami sudah menyiapkan surat untuk Kejari OKI dan akan dilayangkan besok, mengenai dasar hukumnya," ujarnya. 

Lalu lanjutnya, saat ini untuk 4 ASN ini baru ditetapkan sebagai tersangka sehingga belum diketahui proses selanjutnya. Oleh karena itu akan menyurati Kejari OKI untuk kepastian hukumnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan empat orang tersangka pada perkara tindak pidana korupsi adanya Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal.

Yakni pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:3 Teman Masuk Sel, Eks Kabid Keolahragaan Dispora OKI Tak Tampak Batang Hidung, Jaksa: ‘Kita Panggil IT Jumat’

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Penetapan keempat tersangka ini yaitu IT merupakan Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. H merupakan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora. 

Kemudian M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022. Dan AS yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, untuk penetapan keempat tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan.

Kategori :