BANYUASIN, SUMEKS.CO - Polisi menciduk 2 pria di Air Kumbang, Banyuasin usa mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Awalnya polisi meringkus tersangka Aria Ahmadil (22) terlebih dahulu.
Dia diamankan tim opsnal Polsek Air Kumbang usai membeli narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Sabtu 22 Februari 2-25 sekitar pukul 17.20 WIB.
"Kita amankan barang bukti satu paket jenis sabu serta unit handphone merk Infinix warna cream," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona, Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Tinggal Serumah, Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu, Pernah Masuk Bui
BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Dibekuk Polisi Edarkan Sabu di Pinggir Jalintim Banyuasin
Aria ditangkap, usai tim opsnal Polsek Air Kumbang mendapatkan informasi dari warga yang resah akan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah itu.
"Anggota patroli, mendapatkan seseorang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Kemudian masuk ke dalam rumah makan," jelasnya.
Anggota yang curiga langsung mendatangi dan interogasi pelaku, didapatkan barang bukti satu paket sabu.
"Dari nyanyian pelaku, sabu itu didapatkan dari Reno Janika (32) warga Desa Cinta Manis," ungkapnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, 2 Remaja di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Banyak Barang Bukti
BACA JUGA:Edarkan Sabu Bersama Pacar di Prabumulih, Wanita Asal PALI Terancam Rayakan Lebaran di Penjara
Tim Opsnal langsung bergerak ke sebuah ruko di Desa Durian Ijo, serta lakukan pengrebekan.
"Diamankan Reno selaku pengedar beserta barang bukti," imbuhnya.
Barang bukti yaitu 21 paket sabu, dua bal plastik bening kosong, 18 buah pirek kaca, timbangan digital, box merk Deli, hp Oppo.