"Kita tidak ingin barang yang terlarang bisa masuk ke dalam lapas," ucapnya.
BACA JUGA:Tahanan Lapas Kayuagung Kabur Berhasil Ditangkap, Sisa 1 Tahanan
BACA JUGA:3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024
Sambung Kalapas, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai lapas apabila ada yang terlibat dalam dalam pemasukan barang terlarang.
"Pada razia tadi malam kami menemukan beberapa barang terlarang, diantaranya lima unit handphone, kabel-kabel, pencukur, korek api, charger, kipas angin, termos, penjepit kuku, dan sejumlah sendok yang hendak dimodifikasi,” jelasnya.
Lanjut dia, pihak Lapas Kayuagung mengimbau agar para WBP menaati peraturan yang berlaku untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif.
Ditambahkannya, razia ini juga bertujuan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian keamanan di dalam Lapas.
Termasuk kegiatan ini juga mendukung program Asta Cinta Presiden dalam pencegahan kerawanan serta deteksi dini narkoba dan gangguan keamanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Sebelumnya, blok warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung dilakukan razia rutin oleh petugas, Senin 30 September 2024.
Pada kegiatan razia ke seluruh blok hunian warga binaan ditemukan barang yang dilarang yaitu berupa handphone.
Barang dilarang berupa handphone ini ditemukan di salah satu kamar warga binaan sehingga langsung disita.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jefri Ginting melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas, Kgs Muhammad Alfareza, bahwa razia rutin untuk seluruh blok hunian warga binaan di Lapas memang rutin dilaksanakan.